Komisi I DPR RI Himbau TI KPU harus Ada Penguata Sistem

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyayangkan pemidanaan polisi terhadap Arik Alfiki kerena di guga telah melakukan tindakan ilegal access (akses ilegal) ke website milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, Arik menemukan titik lemah yang di miliki oleh sistem it Komisi pemilihan Umum (KPU), emudian langsing di laporkan mesalah tersebuk ke Siber Sandi Negara (BSSN).

“Dia sudah punya niat baik dengan melapor ke BSSN, seharusnya diapresiasi, kalau perlu diajak memperbaiki, bukan malah dipidanakan. Pemidanaan ini cara reaksi yang buruk,” papar Anggota Komisi l DPR RI Sukamta ini dengan jelas dan lugas. bicara saat di temui oleh para awak media, pada Jumat tanggal 26 April 2019.

Sebab itu, lanjut Sukamta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab besar mengantarkan pemilu, pilar demokrasi dan mengantarkan sebuah proses pergantian kepemimpinan di mana bangsa indonesia dan NKRI telah di pertaruhkan. Sehingga, KPU diberi dana besar oleh negara untuk membuat sistem IT yang sangat kuat, bisa dipertanggungjawabkan dan tahan terhadap serangan.

“Karena apa yang di proses dan dihasilkan KPU menjadi harapan seluruh bangsa Indonesia. Nah, terkadang ada anak bangsa yang punya niat baik, mereka baik, cerdas, dan mau menguji seberapa tangguh sistem yang dimiliki KPU karena tanggung jawabnya yang begitu besar. Seharusnya ditanggapi positif saja,” paparnya dengan jelas dan lugas.

kemudioan juga, tujuan dibentuknya BSSN adalah melindungi semua situs-situs negara yeng paling utama adalah website milik KPU resmi. Sukamta menjelaskan, lebih berbahaya jika anak bangsa tidak boleh menguji sistem penyelenggara termasuk KPU, kemudian negara lain atau individu yang punya kepentingan dan bertentangan dengan kedaulatan nasional, melakukan penyelenggaraan sistem terhadap website KPU resmi.

“Kepentingan mereka jauh lebih berbahaya. Lebih baik ada anak bangsa yang menguji dan memberitahukan kelemahannya,” paparnya dengan jelas dan lugas.

kemudian itu, jelas Sukamta, jika Arik sengaja menyerang untuk melakukan sabotase, maka wajib dipidanakan. dan kemudian juga mengambil dan menjual data IT KPU kepada musuh negara, maka wajib dua kali dipidanakan.

“Tapi dibuktikan dulu dengan melapor ke BSSN, supaya BSSN bicara ke KPU, agar KPU melalukan perbaikan,” paparnya dengan jelas dan lugas.

Ia mengibaratkan seperti orang masuk rumah pejabat negara secara tanpa ijin. Jika ada orang masuk rumah tetapi ingin memberitahukan kepada tuan rumah bahwa pintunya tidak dikunci.

Komisi I DPR RI Himbau TI KPU harus Ada Penguata Sistem
Komisi I DPR RI Himbau TI KPU harus Ada Penguata Sistem

“Yang dilakukan Arik itu kan seperti yang pertama. Masuk rumah untuk memberitahukan kalau pintu tidak dikunci dan penjaga lengah, masa dipidana?,” paparnya dengan jelas dan lugas.

Ia juga menyayangkan lemahnya sistem pengawasan KPU terhadap proses memasukkan data suara salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Data C1 yang valid memang sudah seharusnya dipublikasikan berbarengan dengan rekapitulasi. Sehingga orang bisa melihat rekap atau melihat aslinya,” papaprnya dengan jelas dan lugas.

“Jadi, audit forensik itu kepentingan KPU, kepentingan negara dan kepentingan rakyat Indonesia. Ini bukan soal keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Kalau KPU bisa melakukan dengan akuntable, saya yakin semua orang akan happy dengan hasil akhir KPU,” paparnya dengan jelas dan lugas menyambung pembicaraan.

Kualitas pengamanan sistem TI Komisi pemilihan Umum ini harus di tingkatkan, ada beberapa titik kelemahan di situs websire resmi milik KPU, yang bisa di bobol, maka di himbau ada proses perbaikan dan penguatan situs wibsite milik KPU.

via Komisi I DPR RI Himbau TI KPU harus Ada Penguata Sistem

credit by #913

Leave a comment